Lapor ke Polisi, RJ Lino Tuduh Anak Buah Megawati Curi Dokumen
Dia pun menyerahkan sejumlah dokumen sebagai barang bukti ke penyidik. Selebihnya, dia membantah pengadaan barang-barang itu merupakan gratifikasi untuk Menteri BUMN dari Lino. "Itu bukan gratifikasi, tapi itu barang milik Pelindo yang dipinjamkan ke ibu-ibu BUMN," tegasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Masinton juga melaporkan balik pengacara RJ Lino, yakni Frederich Yunadi ke Badan Reserse, Senin (5/10).
Laporan itu dilayangkan terkait pernyataan Frederich yang menyebut Masinton sebagai maling. "Dalam salah satu wawancara di Inews TV, Frederich menuduh Masinton pencuri dan tak pernah sekolah hukum, tak mengerti hukum," kata Yasin Hasan, Kuasa Hukum Masinton, Senin (5/10).
Dalam laporan polisi bernomor: LP/1149/X/2015 tanggal 5 Oktober, Frederich dilaporkan atas pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
Yasin mengatakan, Masinton mendapatkan laporan data dari masyarakat soal dugaan gratifikasi RJ Lino ke Menteri BUMN Rini Soemarno. Lantas, Masinton mendatangi KPK meminta lembaga pemberangus korupsi tersebut mengklarifikasi benar atau tidaknya data itu.
"Masinton dapat tugas dan amanah dalam fungsinya sebagai anggota DPR. Datanya dari masyarakat, bukan mencuri," ujarnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Perseteruan kubu Direktur Utama Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino dengan anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lindungi Kesehatan Masyarakat, Kopmas Meluncurkan Aduansalahsusu.id
- KPK Ingatkan Pihak Maktour Travel agar Kooperatif pada Panggilan Hukum
- KPK Geledah Rumah Adik SYL terkait Pengusutan Kasus Korupsi
- TPPO di Sulteng Sangat Meresahkan, Pemerintah Harus Turun Tangan
- Terima Delegasi Terengganu, Ketua DPD RI Dorong Strategi Ekonomi Pengembangan Wilayah RI-Malaysia
- 170 Ribu Ekor Benih Lobster Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri