Laporan Dana BOS Diubah jadi Per Semester
Sabtu, 07 Mei 2011 – 00:37 WIB
Ditanya mengenai sanksi apa yang akan diberikan ke daerha yang masih lambat itu, Gamawan mengatakan, tidak ada sanksi. Dikatakan, tanpa sanksi daerah yang lambat itu akan rugi sendiri. Pasalnya, sebenarnya dana sudah ada, tapi ada yang harus utang dulu karena belum bisa mencairkan dana BOS, padahal dana dibutuhkan sekolah.
Baca Juga:
"Ada yang katanya minjam ke koperasi, padahal uang ada, itu kan namanya lalai. Kita sudah kirim surat beberapa kali, kita sudah panggil sekdanya, masih juga seperti itu," ujarnya.
Gamawan mengatakan, jika dengan mekanisme yang diperlonggar nantinya masih juga terlambat, berarti daerah itu memang tidak serius mengelola keuangan dan memikirkan pendidikan.
Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek menambahkan, selama ini rumitnya membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS dijadikan alasan keterlambatan pencairan. Untuk bisa mencairkan dana BOS triwulan kedua, syaratnya laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS triwulan pertama harus sudah beres.
JAKARTA -- Kelambatan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) direspon Mendagri Gamawan Fauzi dengan mengubah Permendagri Nomor 13 Tahun
BERITA TERKAIT
- 31 Industri dari China Jadi Partisipan Business Matching 2024, Pendidikan Vokasi Berpeluang
- Tingkatkan Literasi, Lotte Mall Membangun Perpustakaan Sekolah di Jakarta
- SIS Preschool Sedayu City Usung Kurikulum Berbasis Riset, Perkuat STEAM
- Kreasi Sampah di SDN Sawah Baru 01 Demi Bumi Lestari
- Mau Kuliah Sambil Kerja? Yuk di UHAMKA
- Prof. Kumba Bantah Melakukan Pencatutan Nama dalam Publikasi Jurnal Internasional