Laporan Dana Kampanye Bisa Bikin Paslon Didiskualifikasi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengingatkan pasangan calon kepala daerah yang segera ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 12 Februari memperhatikan pelaporan dana kampanye.
"Kami ada mekanisme, ada persoalan dana kampanye, ada tindak pidana juga. Kalau terbukti ada (penyimpangan) dana kampanye, kami akan melakukan proses penindakan. Soal sanksi, bisa sampai diskualifikasi kalau sampai laporan dana kampanye tidak benar," ujar Abhan di Jakarta, Jumat (9/2).
Menurut Abhan, Bawaslu akan bekerja sama dengan kantor akuntan publik independen.
Meski demikian, Abhan mengakui ada sedikit kesulitan untuk melakukan penindakan.
Sebab, audit yang nantinya dilaksanakan kantor akuntan publik adalah audit kepatuhan, bukan audit investigatif materiel.
"Sering saya sampaikan kepada KPU, jika mau progresif mengatur pembatasan dana kampanye, auditnya jangan audit kepatuhan tapi audit investigatif materiel. Sebab, hasil pengawasan kami memang harus ada nilai jika menggunakan audit materiel," kata Abhan.(gir/jpnn)
pasangan calon kepala daerah yang segera ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 12 Februari memperhatikan pelaporan dana kampanye.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya
- Habib Aboe Tegaskan Kunjungan PKS ke Nasdem dan PKB Bukan untuk Perpisahan
- Hanura Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak 2024, OSO Berpesan Begini
- PDIP Mulai Panaskan Mesin Pemenangan untuk Pilkada Serentak 2024
- Butuh 6.048 PPS dan 780 PPK Untuk Pelaksanaan Pilkada di Daerah ini
- Bawaslu Segera Seleksi Panwascam Untuk Pilkada 2024