Laporan Dana Kampanye PSI Lengkap dan Sesuai Aturan

Laporan Dana Kampanye PSI Lengkap dan Sesuai Aturan
PSI. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) angkat bicara setelah disebut sebagai partai yang paling tidak tertib administrasi dalam laporan keuangan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Bendahara Umum PSI Suci Mayang Sari mengatakan laporan keuangan partainya merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 24 Tahun 2014 tentang Dana Kampanye. Laporan keuangan sudah diserahkan ke KPU dan sedang dalam proses audit oleh akuntan publik.

“Sampai detik ini belum ada pemberitahuan resmi KPU kepada PSI untuk melakukan perbaikan atas ketidaklengkapan dokumen laporan keuangan,” kata Suci Mayang Sari, Kamis 30 Mei 2019.

BACA JUGA: PSI Minta Bambang Widjojanto Tidak Banyak Bersandiwara

Bawaslu mencap PSI tidak tertib administrasi karena tidak mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penyumbang dana kampanye dalam laporannya. Menurut Suci, sesuai dalam PKPU Nomor 24, pasal 25, ayat ke 2 huruf b6 disebutkan untuk perseorangan tertulis ‘NPWP(apa bila ada)’.

“Pasal ini menyatakan parpol boleh tidak melampirkan NPWP, apabila penyumbang tidak memiliki NPWP. Artinya Bawaslu memiliki Interpretasi berbeda dengan PKPU yang secara jelas tertulis sebagaimana pasal di atas,” lanjut dia.

PSI menyesalkan tindakan Bawaslu yang terburu-buru mengeluarkan pernyataan ke publik terkait laporan keuangan PSI tanpa klarifikasi terlebih dahulu.

“Kami menyayangkan pernyataan Anggota Bawaslu Fritz Erward Siregar, yang tergesa-gesa mengumumkan ke publik dengan framming yang buruk, tanpa klarifikasi ke parpol terlebih dahulu,” tutupnya. (dil/jpnn)


Partai Solidaritas Indonesia (PSI) angkat bicara setelah disebut sebagai partai yang paling tidak tertib administrasi dalam laporan keuangan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News