Laporan Gratifikasi Sudah di Meja Pimpinan KPK

Laporan Gratifikasi Sudah di Meja Pimpinan KPK
Laporan Gratifikasi Sudah di Meja Pimpinan KPK
Meskipun begitu, johan mengaku tidak menutup kemungkinan akan meminta keterangan kepada pihak pelapor maupun terlapor bila natinya dari hasil telaah lebih lanjut ditemukan indikasi dugaan suap.

Diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan dugaan gratifikasi berupa uang Rp 10 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut diterima oleh oleh dua anggota Panitia Seleksi (Pansel) Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten Mesuji, Yakni Ediie bachtiar Siagian dan Purwanto.

Uang dugaan sogok itu diterima oleh Ediie bachtiar. Menurutnya, yang memberi uang tersebut adalah ketua KPU Mesuji, Mulyadin di parkiran Hotel Marcopolo, Bandar Lampung saat dia menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon Panwaslu pada 18 Maret lalu. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menindaklanjuti laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang dugaan gratifikasi uang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News