Laporan Patrialis Akbar Diterima Ketua KPK
Senin, 09 April 2012 – 16:07 WIB
"PT BA memilik hak tunggal untuk memperoleh Kuasa Pertambangan (KP) eksploitasi berdasarkan pasal 25 ayat 2 PP 32 tahun 1969 diatas wilayah kuasa pertambangan yang dibagikan tersebut, akibatnya negara berpotensi dirugikan lebih Rp.20 miliar," ungkap Milawarma.
Kerugian lain menurut Milawarma, PT BA pertama kali melakukan kegiatan eksplorasi dengan melakukan pemboran hasil penyelidikan umumnya pada tahun 1990, dan tahun 1992 memproleh Kuasa Pertambangan Eskplorasi yang bisa diperpanjang. Kemudian tahun 2003 PT BA mendapat izin eksploitasi.
"Sejak tahun 1990 sampai 2003, PT BA sudah menghabiskan dana operasional sebesar Rp.206 miliar," jelas Milawarma yang juga merupakan kerugian perusahaan pelat merah itu. Namun, lanjut Dirut PT BA itu, saat ini dengan mudahnya telah beralih kepemilikan batubara di Kabupaten Lahat tersebut, 34 perusahaan swasta.
Ditambahkan Milawarma, PT BA sebagai pihak yang pertama kali melakukan kegiatan eksplorasi dan telah mengajukan peningkatan izin eksploitasi tidak dikabulkan oleh Bupati Lahat.
JAKARTA - Komisaris Utama PT Bukit Asam (BA), Patrialis Akbar menyatakan laporan dugaan korupsi oleh PT Bukit Asam (BA) berkaitan dengan dugaan tindak
BERITA TERKAIT
- ICTR: Perdagangan Karbon Harus Sesuai Hukum dan Menjaga Kedaulatan Negara
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran