Laporan Patrialis Akbar Diterima Ketua KPK
Senin, 09 April 2012 – 16:07 WIB
Komisaris Utama PT BA, Patrialis AKbar juga menegaskan bahwa pencaplokan aset negara ini dengan terorganisir dikategorikan sebagai perampokan aset negara yang dilakukan oleh pejabat publik dan hanya menguntungkan pihak swasta.
Baca Juga:
"Untuk itu kedatangan kami ke KPK menyerahkan dokumen dan bukti awal terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pemberian KP Lahat oleh Bupati Harunata," tegas Patrialis.
Dijelaskannya, setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara diancam pidana.
Milawarma menyebutkan, pengalihan Kuasa Pertambangan (KP) PT BA berdasarkan PP nomor 32 tahun 1969, yang dilakukan mantan Bupati Lahat 2003-2008 Harunata dengan membagikan izin eksploitasi kepada 34 perusahaan, terindikasi rugikan negara Rp.20 tiliun.
JAKARTA - Komisaris Utama PT Bukit Asam (BA), Patrialis Akbar menyatakan laporan dugaan korupsi oleh PT Bukit Asam (BA) berkaitan dengan dugaan tindak
BERITA TERKAIT
- Menpora Dito Dukung Voice of Baceprot Tampil di Festival Musik Paling Bergengsi di Dunia
- Kemenkes Gandeng Kedutaan Swedia-AstraZeneca Perkuat Pelayanan & Sistem Kesehatan di Indonesia
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker