Laporan Penggunaan Dana Desa Cukup Satu Lembar

Laporan Penggunaan Dana Desa Cukup Satu Lembar
Mendagri Tjahjo Kumolo di acara rapat Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pemanfaatan Dana Desa dan Program Padat Karya Tunai Desa, di GOR Ken Arok, Kota Malang, Jatim, Rabu (1/8). Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, MALANG - Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan kembali pernyataan Presiden Jokowi mengenai pentingnya laporan penggunaan dana desa dibuat sederhana, tidak ribet.

"Itu (permintaan laporan keuangan yang disederhanakan) sudah diterima oleh bapak presiden. Beliau langsung yang akan memanggil Mendagri, Mendes, Bappenas dan Menkeu," kata Tjahjo, di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (1/8).

Tjahjo mengatakan hal tersebut menjawab pertanyaan wartawan usai memberi arahan dalam acara sarasehan peningkatan kapasitas aparatur desa di Kota Malang.

Disampaikan bahwa Presiden Jokowi telah memerintahkan Menteri Keuangan, Mendagri, Menteri Desa dan Bappenas agar segera mengkaji format laporan keuangan desa yang lebih sederhana.

Tjahjo mengatakan, aturan tentang laporan keuangan desa yang lebih sederhana telah ada. Meski begitu, laporan keuangan desa yang disederhanakan tidak mengurangi akuntabilitas laporan pertanggungjawaban keuangan dana desa. Tetap harus ada bukti pengeluaran.

" Aturan sudah ada tapi yang memang banyak tadi kwitansi harus ada dong. Ini satu lembar detailnya, lampiran-lampirannya kwitasnsi. Rinciannya cukup 1 lembar, lampirannya kwitansi," kata Tjahjo. (jpnn)


Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, sesuai perintah Presiden Jokowi, laporan penggunaan dana desa jangan dibuat ribet.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News