Laporan PPATK Jadi Bahan Pengusutan Kasus BG
jpnn.com - JAKARTA - Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iguh Sipurba menyampaikan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menjadi bahan pendukung untuk mengusut perkara yang menjerat Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan (Komjen BG).
"Untuk perkara yang dimaksud, LHA PPATK jadi bahan pendukung. Saat telaah sudah ada LHA tahun 2008," kata Iguh saat bersaksi dalam persidangan praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2).
Iguh menyatakan LHA yang berasal dari PPATK itu khusus transaksi milik Budi Gunawan. Setelah itu, tim Direktorat Penyelidikan meminta LHA PPATK setelah diterbitkan surat perintah penyelidikan pada Juni 2014.
"Setelah surat perintah penyelidikan diterbitkan kami minta lagi ke PPATK terkait LHA Budi Gunawan. Hasilnya diserahkan kepada kami," ujar Iguh.
Menurut Iguh, permintaan LHA ke PPATK setelah dikeluarkan surat penyelidikan tujuannya untuk mempertajam lagi apakah ada transaksi lain yang belum tercover dari LHA sebelumnya. "Untuk melihat ada transaksi lain yang belum tercantum," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iguh Sipurba menyampaikan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pejabat BKD Sudah Mengucapkan Selamat kepada Peserta Tes PPPK Tahap 2
- Pak Ali Datang ke Lokasi Tes PPPK Tahap 2, Silakan Disimak Kalimatnya
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu
- Puluhan Pelajar Nakal di Purwakarta Dikirim ke Rindam III/Siliwangi Bandung
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar