Laporkan Harta ke KPK, Mahfud MD Mengakui Tambah Kaya
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengajukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada kesempatan itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengaku ada penambahan kekayaan.
"Saya ke sini untuk memenuhi kewajiban sebagai penjabat negara yaitu menyerahkan LHKPN. Hanya itu, tidak ada yang lain," kata Mahfud MD usai melaporkan LHKPN di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/12).
Mahfud MD terakhir melaporkan harta kekayaan pada 1 April 2013 sebagai Ketua MK. Karena itu, selama enam tahun selanjutnya sampai menduduki kursi Menko Polhukam tentu ada penambahan kekayaan.
"Sejak zaman saya laporan terakhir itu pada 2013. Tentu ada penambahan, kan sudah enam tahun," kata Mahfud.
Dalam LHKPN sebagai ketua MK, Mahfud tercatat memiliki harta senilai Rp 15.063.958.397 dan USD 104.615.
Selain melaporkan LHKPN, Mahfud juga mengajak para menteri untuk menyetorkan catatan harta kekayaan ke KPK. Apalagi mereka yang berangkat dari profesional.
"Menteri-menteri saya dengar yang agak lambat itu kan yang dari swasta, karena itu (LHKPN) memang rumit laporannya, bukan enggak mau, memang rumit," jelas dia. (tan/jpnn)
Menko Polhukam Mahfud MD mengajukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- 4 Menteri Bakal Dihadirkan di Sidang MK, Mahfud: Silakan Saja
- Presiden seperti Pimpinan Mafia Jika Pakai Kekuasaan Demi Kepentingan Pribadi
- Mahfud Bukber di Rumdin Ketua MA, Ubaidillah Curiga Ada Upaya Menjegal Paslon 02
- Bicara di Sidang MK, Mahfud Singgung Pembatalan Pemilu di 6 Negara
- MK Tindaklanjuti Permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD
- Hasto Sebut PDIP Solid Memenangkan Ganjar-Mahfud, Hingga Menerima Intimidasi