Larang Anggota Polri Sentuh Kotak Suara
Kecuali Kondisi Darurat di Daerah Sulit Dijangkau
jpnn.com - JAKARTA - Markas Besar Kepolisian RI terus mengingatkan anggotanya untuk bersikap netral dalam pemilihan umum. Bahkan, demi menegakkan netralitas Polri, anggota kepolisian dilarang untuk bersentuhan dengan kotak suara.
"Sesuai undang-undang kita netral. Bahkan, dalam keadaan normal polisi tidak boleh menyentuh kotak suara," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto, Selasa (8/4) di Mabes Polri.
Agus mengakui, Polri memang membantu pengangkutan kotak suara menggunakan sepeda motor di daerah-daerah yang sulit dijangkau. Karenanya, mau tak mau anggota Polri tetap bersentuhan dengan kotak suara.
Namun, katanya, hal itu tak bisa dilakukan dalam kondisi normal. “Kalau dalam kondisi normal tidak boleh (menyentuh kotak suara,red),” ujarnya.
Karenanya Agus menegaskan, pihaknya meminta bantuan masyarakat untuk memberikan informasi bila menemukan adanya anggota Polri yang tidak netral. Asalkan laporannya valid dan disertai bukti kuat, kata Agus, Polri pasti menindaklanjutinya.
"Pasti akan dilakukan proses lebih lanjut. Kita harapkan dukungan fakta dan data lengkap. Polri tidak main-main," ungkap Agus. (boy/jpnn)
JAKARTA - Markas Besar Kepolisian RI terus mengingatkan anggotanya untuk bersikap netral dalam pemilihan umum. Bahkan, demi menegakkan netralitas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua