Larang Mahasiswi Bercadar, Alumni 212 Sebut UIN Langgar HAM

Larang Mahasiswi Bercadar, Alumni 212 Sebut UIN Langgar HAM
Habib Novel Bamukmin. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Persaudaraan Alumni 212 buka suara terkait kebijakan Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta yang melarang mahasiswinya bercadar.

Humas Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin mengatakan, apa yang dilakukan UIN itu telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dan Pancasila serta syariat Islam.

“Seharusnya UIN bisa memberikan contoh tentang kebebasan beragama yang selama ini menjadi jargonnya,” kata Novel saat dikonfirmasi, Selasa (6/3).

Kebebasan beragama kata dia, jangan sampai sepaham dengan sekularisme, pluralisme dan liberalisme (spilis) yang menjadi pembodohan atas agama.

Hal itu kata Novel telah diharamkan oleh MUI 2005 dengan ketetapan nomor 7.

“Spilis haram dan itulah dampak dari menentang syariat dan Fatwa MUI yang memang ingin mengikis pelan-pelan syariat Islam,” imbuh dia.

Langkah selanjutnya Alumni 212 akan berupaya agar pelarangan ini segera dicabut.

“Karena ini sangat bertentangan dengan syariat Islam sendiri dan juga Pancasila dan HAM,” tandas dia. (mg1/jpnn)


Alumni 212 akan berupaya agar larangan mahasiswi menggunakan cadar ini segera dicabut.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News