Larang Siswi Berjilbab, Kepsek Dipolisikan

Larang Siswi Berjilbab, Kepsek Dipolisikan
Larang Siswi Berjilbab, Kepsek Dipolisikan
KUALA KAPUAS- Kepala SMPN 4 Kapuas, Ragus Rumbang  mengeluarkan kebijakan yang nyeleneh. Meski penduduk di Kalimantan Tengah didominasi umat muslim, di selolah itu para siswi dilarang menggunakan jilbab. Terang saja kebijakan ini mengundang polemik. Ragus Rumbang  akhirnya meminta maaf kepada umat muslim. Hanya saja, permintaan maaf itu dinilai belum cukup.

Sejumlah ormas Islam berniat membawa persoalan SARA ini ke rahan hukum. Sedikitnya, sembilan ormas yang diwakili ketua Pengurus Daerah (PD) Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Kapuas Hasananudin Rusman mendatangi Polres Kapuas untuk melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

"Laporan sudah kami sampaikan ke Polres Kapuas," kata Rusman saat menghubungi Kalteng Pos (JPNN Grup). Rusman juga meminta kepada pihak terkait untuk menyikapi pernyataan sikap yang mereka sampaikan.

Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP GM Saragih  membenarkan adanya laporan itu. "Laporan yang kami terima berupa pengaduan masyarakat, dan kami baru memeriksa saksi pelapor saja," kata Made saat dihubungi Kalteng Pos.

KUALA KAPUAS- Kepala SMPN 4 Kapuas, Ragus Rumbang  mengeluarkan kebijakan yang nyeleneh. Meski penduduk di Kalimantan Tengah didominasi umat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News