Larang Siswi Berjilbab, Kepsek Dipolisikan
Senin, 26 Juli 2010 – 12:03 WIB

Larang Siswi Berjilbab, Kepsek Dipolisikan
KUALA KAPUAS- Kepala SMPN 4 Kapuas, Ragus Rumbang mengeluarkan kebijakan yang nyeleneh. Meski penduduk di Kalimantan Tengah didominasi umat muslim, di selolah itu para siswi dilarang menggunakan jilbab. Terang saja kebijakan ini mengundang polemik. Ragus Rumbang akhirnya meminta maaf kepada umat muslim. Hanya saja, permintaan maaf itu dinilai belum cukup. Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP GM Saragih membenarkan adanya laporan itu. "Laporan yang kami terima berupa pengaduan masyarakat, dan kami baru memeriksa saksi pelapor saja," kata Made saat dihubungi Kalteng Pos.
Sejumlah ormas Islam berniat membawa persoalan SARA ini ke rahan hukum. Sedikitnya, sembilan ormas yang diwakili ketua Pengurus Daerah (PD) Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Kapuas Hasananudin Rusman mendatangi Polres Kapuas untuk melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
"Laporan sudah kami sampaikan ke Polres Kapuas," kata Rusman saat menghubungi Kalteng Pos (JPNN Grup). Rusman juga meminta kepada pihak terkait untuk menyikapi pernyataan sikap yang mereka sampaikan.
Baca Juga:
KUALA KAPUAS- Kepala SMPN 4 Kapuas, Ragus Rumbang mengeluarkan kebijakan yang nyeleneh. Meski penduduk di Kalimantan Tengah didominasi umat
BERITA TERKAIT
- Menteri Mu'ti Terima Rekomendasi Konsolidasi Nasional Dikdasmen, Ada soal Guru & SPMB
- Ketum Tim SNPMB 2025 Sebut Kecurangan UTBK-SNBT Sulit Dilenyapkan, Makin Canggih
- Field Trip ke Hotel, Murid Kelas 4 SDIT Al-Hamidiyah Sawangan Belajar Pentingnya Life Skill
- Universitas Bhayangkara Jakarta Raih Akreditasi Unggul
- Kemdiksainstek: Gerakan #KampusBerdampak Bukti MBKM Berlanjut
- Dari Merauke, Ujung Timur Indonesia, Acer Berkontribusi Membantu Pemerataan Pendidikan Tanah Air