Larang Siswi Berjilbab, Kepsek Dipolisikan
Senin, 26 Juli 2010 – 12:03 WIB
KUALA KAPUAS- Kepala SMPN 4 Kapuas, Ragus Rumbang mengeluarkan kebijakan yang nyeleneh. Meski penduduk di Kalimantan Tengah didominasi umat muslim, di selolah itu para siswi dilarang menggunakan jilbab. Terang saja kebijakan ini mengundang polemik. Ragus Rumbang akhirnya meminta maaf kepada umat muslim. Hanya saja, permintaan maaf itu dinilai belum cukup. Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP GM Saragih membenarkan adanya laporan itu. "Laporan yang kami terima berupa pengaduan masyarakat, dan kami baru memeriksa saksi pelapor saja," kata Made saat dihubungi Kalteng Pos.
Sejumlah ormas Islam berniat membawa persoalan SARA ini ke rahan hukum. Sedikitnya, sembilan ormas yang diwakili ketua Pengurus Daerah (PD) Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Kapuas Hasananudin Rusman mendatangi Polres Kapuas untuk melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
"Laporan sudah kami sampaikan ke Polres Kapuas," kata Rusman saat menghubungi Kalteng Pos (JPNN Grup). Rusman juga meminta kepada pihak terkait untuk menyikapi pernyataan sikap yang mereka sampaikan.
Baca Juga:
KUALA KAPUAS- Kepala SMPN 4 Kapuas, Ragus Rumbang mengeluarkan kebijakan yang nyeleneh. Meski penduduk di Kalimantan Tengah didominasi umat
BERITA TERKAIT
- 31 Industri dari China Jadi Partisipan Business Matching 2024, Pendidikan Vokasi Berpeluang
- Tingkatkan Literasi, Lotte Mall Membangun Perpustakaan Sekolah di Jakarta
- SIS Preschool Sedayu City Usung Kurikulum Berbasis Riset, Perkuat STEAM
- Kreasi Sampah di SDN Sawah Baru 01 Demi Bumi Lestari
- Mau Kuliah Sambil Kerja? Yuk di UHAMKA
- Prof. Kumba Bantah Melakukan Pencatutan Nama dalam Publikasi Jurnal Internasional