Larangan Display Rokok Membunuh Warung Sederhana

Larangan Display Rokok Membunuh Warung Sederhana
Warung tradisional. Foto : Ist

“Kami juga tidak sembarangan menjual di mana saja, harus jauhdari tempat ibadah dan jangkauan anak-anak,” kata Tutum.

Pun, dia menyayangkan seruan ini dikeluarkan tanpa sosialisasi, sehingga banyak pelaku usaha yang terkejut dengan kebijakanini.

Tutum berharap kebijakan ini dicabut, sebab keputusan inijuga bisa memberikan sentimen buruk bagi kepastian berusahasecara garis besar. Bukan tidak mungkin, produk lain juga bisamengalami diskriminasi serupa di masa depan.

Ketua Departemen Minimarket Asosiasi Peritel Indonesia (APRINDO) Gunawan Baskoro mengatakan seruan gubernurini akan semakin menekan kinerja ritel secara keseluruhan.

Seperti yang diketahui ritel di segmen toko swalayan, kelontong, hypermarket, dan department store sudah banyak yang berguguran sepanjang pandemi. Tidak kurang ada lebih dari1.500 gerai yang sudah tutup permanen sepanjang dua tahunterakhir.

“Kami sudah tunaikan semua kewajiban, bukannya didukungmalah makin ditekan,” katanya.

Kondisi ritel nasional juga belum menunjukkan tren pemulihan. Selain itu, industri sektorritel juga minim insentif.

Seperti yang diketahui APRINDO dan KADIN baru saja melakukan dialog resmi dengan Presiden Joko Widodo awal bulan September ini terkait hal tersebut. Namunpemerintah belum memberikan tanggapan lanjutan karena masihdalam proses kajian.

Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Rokok dinilai makin menambah tekanan bagi ekonomi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News