Larangan Merokok di Arab, 12 Orang Didenda

Larangan Merokok di Arab, 12 Orang Didenda
Larangan Merokok di Arab, 12 Orang Didenda
JEDDAH - Larangan merokok di tempat-tempat publik di Arab Saudi diterapkan tegas. Aparat Bandar Udara Internasional King Abdul Aziz (KAA) Jeddah memergoki beberapa orang yang sedang merokok. Mereka pun didenda 200 riyal.

Selain memergoki orang yang sedang merokok di bandara, petugas keamanan Arab Saudi juga mendapati beberapa pria merokok di tempat publik, termasuk di mal terbesar di Jeddah, Serafi Mega Mall. Dalam sehari, ada 12 pria yang terjaring razia tersebut.

Kebijakan yang dimulai 7 November 2010 itu diberlakukan di seluruh bandara dan tempat publik lainnya. Tindakan tegas langsung dilakukan, meski baru satu hari diberlakukan. Larangan merokok tersebut dikeluarkan oleh Deputi Perdana Menteri Kementerian Pertahanan dan Penerbangan, serta Otoritas Penerbangan Sipil Saudi.

"Pihak bandara bekerja sama dengan kementerian dalam negeri untuk mendapatkan data perokok di Saudi. Dari data yang ada, kami bisa mengetahui warga Saudi yang memiliki kebiasaan merokok dan menginformasikan tentang larangan ini pada mereka lewat SMS," kata Juru Bicara Otoritas Penerbangan Sipil Saudi, Khaled Al-Khaibari, seperti dilansir MCH Kemenag, Senin (8/11).

JEDDAH - Larangan merokok di tempat-tempat publik di Arab Saudi diterapkan tegas. Aparat Bandar Udara Internasional King Abdul Aziz (KAA) Jeddah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News