Larangan Miras Berlaku Mutlak

Keppres 3/1997 Dihapus, Tak Ada Lagi Pengecualian

Larangan Miras Berlaku Mutlak
Larangan Miras Berlaku Mutlak
"Impor miras Indonesia melonjak tajam mengingat pertumbuhan gerai-gerai yang menjual miras juga meningkat," tutur Fahira. (wan/c10/ca)

JAKARTA - Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3/1997 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol (minuman keras/miras) memberikan pengecualian terhadap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News