KPK Belum Jerat Rusli dengan Pasal Pencucian Uang
Sabtu, 06 Juli 2013 – 05:57 WIB

KPK Belum Jerat Rusli dengan Pasal Pencucian Uang
JAKARTA – Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, KPK belum menyimpulkan ada atau tidaknya Tindak Pidana Pencucian Uang tersangka dugaan suap Perda PON Riau dan Hutan Pelalawan, Gubernur Riau, Rusli Zainal.
Menurut Bambang, saat ini KPK masih konsentrasi mengusut dugaan suap dan dugaan korupsi terkait hutan Pelalawan.
“Kita fokus antara suap dan hutan. Belum diputuskan apakah akan ada TPPU atau tidak,” kata Bambang, di Kantor KPK, Jumat (5/7), malam.
Dijelaskan Bambang, Penyidik KPK juga sampai saat ini belum mengecek rekening Rusli Zainal.
JAKARTA – Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, KPK belum menyimpulkan ada atau tidaknya Tindak Pidana Pencucian Uang tersangka
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi