Larangan Orgen Tunggal Harusnya Lewat Perda
Minggu, 19 Juni 2011 – 21:14 WIB

Larangan Orgen Tunggal Harusnya Lewat Perda
JAKARTA - Ketua Umum DPP Persatuan Keluarga Daerah Piaman (PKDP), Suhatmansyah Is mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman dan Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman membatasi penampilan orgen tunggal di dua daerah itu.
"Pembatasan tampilnya organ tunggal itu, hendaknya dilakukan dengan Peraturan Daerah (Perda)," tegas Suhatmansyah Is, di Gedung PKBI Jakarta di sela-sela penutupan Dialog Interaktif Kebudayaan dan Rapimnas PKDP, Minggu (19/6). Rapimnas yang diikuti seluruh DPW dan DPD PKDP se-Indonesia itu berlangsung sejak Sabtu (18/6).
Menurut Ketua Umum PKDP, acara orgen tunggal dibanyak tempat diboncengi oleh peredaran narkoba yang ditujukan kepada anak muda. Karena itu, harus dibatasi dengan tegas.
Mencuatnya gagasan pembatasan orgen tunggal, sebelumnya juga mengapung pada saat sidang Komisi C Rapimnas PKDP yang dipimpin Dahnil Aswad.
JAKARTA - Ketua Umum DPP Persatuan Keluarga Daerah Piaman (PKDP), Suhatmansyah Is mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman dan Pemerintah
BERITA TERKAIT
- 363 Calon Haji dari OKU Timur Terbang ke Tanah Suci
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil