Larangan Orgen Tunggal Harusnya Lewat Perda
Minggu, 19 Juni 2011 – 21:14 WIB
Awalnya, rekomendasi itu hanya meminta seluruh pimpinan formal dan informal di Kota dan Kabupaten Padang Pariaman untuk meningkatkan kembali kearifan lokal dan memperkuat pelaksanaan ABS-SBK.
Baca Juga:
Tetapi, karena ada di antara anggota komisi yang mengungkap bahwa mendapatkan narkoba lebih mudah di Padang Pariaman dibanding di Jakarta, maka peserta sidang sepakat mendesak pemerintah membatasi acara Orgen Tunggal, baik dalam kegiatan pesta pernikahan maupun untuk kegiatan malam hiburan lainnya.
Hal tersebut diakomodir oleh paripurna PKDP melalui Suhatmansyah. Bahkan pejabat karir di Kemdagri itu membenarkan peredaran narkoba di wilayah Pariaman sudah pada tingkat yang mengkhawatirkan. Karena itu, ia mendukung rekomendasi untuk pembuatan Perda pembatasan orgen tunggal itu menjadi salah satu entry point dalam Rapimnas tersebut.
Dalam rekomendasi itu PKDP meminta Pemko dan Pemkab bersama DPRDnya segera memproses Perda Pembatasan acara orgen tunggal dari biasanya berlangsung hingga pagi menjadi pukul 23.00 WIB. "Kalau hingga pukul 23.00 WIB, para orang tua masih ada di acara. Kehadiran orang tua sekaligus untuk mengawasi," tukasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum DPP Persatuan Keluarga Daerah Piaman (PKDP), Suhatmansyah Is mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman dan Pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pangdam Pattimura Melantik Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva Jadi Danrem 151/Binaiya
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar