Larangan Orgen Tunggal Harusnya Lewat Perda
Minggu, 19 Juni 2011 – 21:14 WIB

Larangan Orgen Tunggal Harusnya Lewat Perda
Awalnya, rekomendasi itu hanya meminta seluruh pimpinan formal dan informal di Kota dan Kabupaten Padang Pariaman untuk meningkatkan kembali kearifan lokal dan memperkuat pelaksanaan ABS-SBK.
Baca Juga:
Tetapi, karena ada di antara anggota komisi yang mengungkap bahwa mendapatkan narkoba lebih mudah di Padang Pariaman dibanding di Jakarta, maka peserta sidang sepakat mendesak pemerintah membatasi acara Orgen Tunggal, baik dalam kegiatan pesta pernikahan maupun untuk kegiatan malam hiburan lainnya.
Hal tersebut diakomodir oleh paripurna PKDP melalui Suhatmansyah. Bahkan pejabat karir di Kemdagri itu membenarkan peredaran narkoba di wilayah Pariaman sudah pada tingkat yang mengkhawatirkan. Karena itu, ia mendukung rekomendasi untuk pembuatan Perda pembatasan orgen tunggal itu menjadi salah satu entry point dalam Rapimnas tersebut.
Dalam rekomendasi itu PKDP meminta Pemko dan Pemkab bersama DPRDnya segera memproses Perda Pembatasan acara orgen tunggal dari biasanya berlangsung hingga pagi menjadi pukul 23.00 WIB. "Kalau hingga pukul 23.00 WIB, para orang tua masih ada di acara. Kehadiran orang tua sekaligus untuk mengawasi," tukasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum DPP Persatuan Keluarga Daerah Piaman (PKDP), Suhatmansyah Is mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman dan Pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Asta Cita, Pemprov Sumsel Selaraskan Program 3 Juta Rumah dengan Visi Misi HDCU
- Bali Tolak Ormas GRIB Hercules, Kalimat Giri Prasta Tegas
- Identitas 12 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang