Larangan Orgen Tunggal Harusnya Lewat Perda

Larangan Orgen Tunggal Harusnya Lewat Perda
Larangan Orgen Tunggal Harusnya Lewat Perda
Awalnya, rekomendasi itu hanya meminta seluruh pimpinan formal dan informal di Kota dan Kabupaten Padang Pariaman untuk meningkatkan kembali kearifan lokal dan memperkuat pelaksanaan ABS-SBK.

Tetapi, karena ada di antara anggota komisi yang mengungkap bahwa mendapatkan narkoba lebih mudah di Padang Pariaman dibanding di Jakarta, maka peserta sidang sepakat mendesak pemerintah membatasi acara Orgen Tunggal, baik dalam kegiatan pesta pernikahan maupun untuk kegiatan malam hiburan lainnya.

Hal tersebut diakomodir oleh paripurna PKDP melalui Suhatmansyah. Bahkan pejabat karir di Kemdagri itu membenarkan peredaran narkoba di wilayah Pariaman sudah pada tingkat yang mengkhawatirkan. Karena itu, ia mendukung rekomendasi untuk pembuatan Perda pembatasan orgen tunggal itu menjadi salah satu entry point dalam Rapimnas tersebut.

Dalam rekomendasi itu PKDP meminta Pemko dan Pemkab bersama DPRDnya segera memproses Perda Pembatasan acara orgen tunggal dari biasanya berlangsung hingga pagi menjadi pukul 23.00 WIB. "Kalau hingga pukul 23.00 WIB, para orang tua masih ada di acara. Kehadiran orang tua sekaligus untuk mengawasi," tukasnya. (fas/jpnn)

JAKARTA - Ketua Umum DPP Persatuan Keluarga Daerah Piaman (PKDP), Suhatmansyah Is mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman dan Pemerintah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News