Larangan Penggunaan Telepon Genggam pada 9 Desember, Cek Di Sini!
jpnn.com - JAKARTA - Telepon genggam atau kamera, bisa digunakan untuk mendokumentasikan perhitungan hasil perolehan suara pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada), 9 Desember mendatang.
Namun menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah, ketika pemilih masuk ke bilik suara untuk mencoblos, dilarang membawa telepon genggam berkamera, maupun kamera dan alat sejenis lain.
"Jadi ketika masuk ke bilik suara dilarang membawa ponsel, ponsel berkamera, atau kamera atau apapun jenisnya untuk mengabadikan momen proses pencoblosan. Itu kami larang, karena nanti ada indikasi money politic (politik uang)," ujar Ferry, Kamis (3/12).
Untuk mengintensifkan larangan ini, petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS), kata Ferry, akan menginformasikan kepada pemilih sejak awal ketika hendak menggunakan haknya.
"Mungkin nanti ada tempat untuk menaruh ponsel, dititipkan dulu ke teman atau tetangga. Kami upayakan ini seragam (berlaku di seluruh daerah yang menyelenggarakan pilkada)," ujar Ferry.(gir/jpnn)
JAKARTA - Telepon genggam atau kamera, bisa digunakan untuk mendokumentasikan perhitungan hasil perolehan suara pada pelaksanaan pemilihan kepala
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penjabat Gubernur Jateng Mendukung Penuh Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
- Sebegini Honor PPK Pilkada Serentak 2024, Syarat Pendaftaran Banyak Banget
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta
- Sekjen Gelora: Seingat Saya, Kalangan PKS Selama Kampanye Menyerang Prabowo-Gibran
- PKB dan NasDem Akan Bergabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Darmizal Merespons Begini
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU