Larangan Umumkan Quick Count Digugat

Larangan Umumkan Quick Count Digugat
Larangan Umumkan Quick Count Digugat
JAKARTA- Penggugat UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 bertambah panjang. Kali ini, Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) mengajukan judicial review (uji materiil) pasal 245 UU Pemilu. Pasal tersebut dinilai memberatkan karena membatasi hak mereka memublikasikan hasil survei.

 

Ketua AROPI Denny J.A. Senin (9/2) mendaftarkan berkas uji materiil itu di kantor Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, batasan dalam pasal 245 bertentangan dengan UUD 1945 karena membatasi kemerdekaan untuk berserikat dan berkumpul, termasuk mengeluarkan pendapat. "Batasan bagi lembaga survei tidak sesuai untuk ketentuan konstitusi," ujarnya.

 

Tampak bersama Denny, Sekjen AROPI Umar S. Bakry dan kuasa hukum AROPI Andi M. Asrun.

Pasal yang dinilai memberatkan bagi aksesibilitas lembaga survei teutama ayat 2 dan 3 pasal 245 UU Pemilu. Ayat 2 pasal itu melarang diumumkannya hasil survei atau jajak pendapat pada masa tenang. Sementara berdasar ayat 3, setiap masyarakat juga dilarang mengumumkan hasil quick count (hitung cepat) saat hari H pemungutan suara. Hasil hitung cepat baru bisa diumumkan secepatnya pada hari berikutnya setelah pemungutan suara.

 

JAKARTA- Penggugat UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 bertambah panjang. Kali ini, Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) mengajukan judicial review

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News