Larangan Umumkan Quick Count Digugat

Larangan Umumkan Quick Count Digugat
Larangan Umumkan Quick Count Digugat
Berkas uji materiil pasal 245 UU Pemilu itu diterima Kepala Subbagian Administrasi MK Wiryanto. Setelah diterima, berkas tersebut mendapat nomor registrasi 95/PAN.MK/II/2009. "Berkasnya sudah lengkap, sesuai persyaratan," katanya. (bay)

JAKARTA- Penggugat UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 bertambah panjang. Kali ini, Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) mengajukan judicial review


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News