Larutan Cap Kaki Tiga Masih Beredar di Pasaran

Larutan Cap Kaki Tiga Masih Beredar di Pasaran
Larutan Cap Kaki Tiga masih dijual di beberapa supermarket. Foto: Mesya Muhammad/JPNN
"Berdasar Permenkes itu, pendaftaran obat tradisional dibatalkan apabila penandaan obat tradisional yang bersangkutan menyimpang dari yang disetujui," tegasnya. (esy/jpnn)

JAKARTA - Permintaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kepada Wen Ken Drug Pte Ltd (WKD) Singapura agar segera menarik larutan penyegar Cap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News