Laskar Merah Putih Desak Mendagri Cabut Qanun Bendera Aceh

Laskar Merah Putih Desak Mendagri Cabut Qanun Bendera Aceh
Laskar Merah Putih Desak Mendagri Cabut Qanun Bendera Aceh
"Pengibaran bendera Bulan Bintang itu adalah perbuatan makar yang mengandung unsur separatis," tegas Manurung. 

"NKRI harga mati," imbuh Manurung. (sam/jpnn)


JAKARTA - Polemik mengenai Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh, masih berlanjut. Senin (15/4), seratusan massa dari Markas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News