Laskar Merah Putih Desak Mendagri Cabut Qanun Bendera Aceh

Laskar Merah Putih Desak Mendagri Cabut Qanun Bendera Aceh
Laskar Merah Putih Desak Mendagri Cabut Qanun Bendera Aceh
JAKARTA - Polemik mengenai Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh, masih berlanjut.

Senin (15/4), seratusan massa dari Markas Besar Laskar Merah Putih (LMP) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kemendagri, Jakarta.

Dalam orasinya, mereka mengecam qanun tentang bendera dan lambang Aceh. Massa yang dipimpin Ketum LMP, H.Adek Erfil Manurung itu mendesak mendagri secara membatalkan qanun Nomor 3 Tahun 2013.

Massa juga mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Panglima TNI,dan Kapolri, agar berani bersikap tegas terhadap pelaku pengibaran bendera Bulan Bintang di wilayah Aceh.

JAKARTA - Polemik mengenai Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh, masih berlanjut. Senin (15/4), seratusan massa dari Markas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News