Laskar Merah Putih Desak Mendagri Cabut Qanun Bendera Aceh
Senin, 15 April 2013 – 14:56 WIB
JAKARTA - Polemik mengenai Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh, masih berlanjut.
Senin (15/4), seratusan massa dari Markas Besar Laskar Merah Putih (LMP) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kemendagri, Jakarta.
Dalam orasinya, mereka mengecam qanun tentang bendera dan lambang Aceh. Massa yang dipimpin Ketum LMP, H.Adek Erfil Manurung itu mendesak mendagri secara membatalkan qanun Nomor 3 Tahun 2013.
Massa juga mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Panglima TNI,dan Kapolri, agar berani bersikap tegas terhadap pelaku pengibaran bendera Bulan Bintang di wilayah Aceh.
JAKARTA - Polemik mengenai Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh, masih berlanjut. Senin (15/4), seratusan massa dari Markas
BERITA TERKAIT
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa