Laskar Merah Putih Desak Mendagri Cabut Qanun Bendera Aceh
Senin, 15 April 2013 – 14:56 WIB

Laskar Merah Putih Desak Mendagri Cabut Qanun Bendera Aceh
JAKARTA - Polemik mengenai Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh, masih berlanjut.
Senin (15/4), seratusan massa dari Markas Besar Laskar Merah Putih (LMP) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kemendagri, Jakarta.
Dalam orasinya, mereka mengecam qanun tentang bendera dan lambang Aceh. Massa yang dipimpin Ketum LMP, H.Adek Erfil Manurung itu mendesak mendagri secara membatalkan qanun Nomor 3 Tahun 2013.
Massa juga mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Panglima TNI,dan Kapolri, agar berani bersikap tegas terhadap pelaku pengibaran bendera Bulan Bintang di wilayah Aceh.
JAKARTA - Polemik mengenai Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh, masih berlanjut. Senin (15/4), seratusan massa dari Markas
BERITA TERKAIT
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Bank Mandiri Perkuat Pilar Sosial Lewat Inisiatif Pendidikan Inklusif & Berkelanjutan
- Ibas Ajak ASEAN Bersatu untuk Menghadapi Tantangan Besar Masa Depan Dunia
- Kisah Rina Santi, Sukses Menginspirasi Perempuan lewat Komunitas Women in Energy
- Purnawirawan TNI Usul Wapres Gibran Dicopot, Praktisi: Mending Sumbang Ide Positif
- 2 Kabar Gembira untuk CPNS dan PPPK 2024