Layanan Internet di Papua dan Papua Barat Masih Kena Blokir

Layanan Internet di Papua dan Papua Barat Masih Kena Blokir
Foto: kominfo

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) masih melakukan pemblokiran data internet pada layanan operator seluler di Papua dan Papua Barat hingga Jumat (23/8).

Pemblokiran ltersebut akan berlangsung sampai situasi dan kondisi Tanah Papua benar-benar normal. "Untuk saat ini masyarakat (di Papua dan Papua Barat) tetap bisa berkomunikasi dengan menggunakan layanan panggilan telepon dan layanan pesan singkat/SMS," bunyi peryataan resmi Kemenkominfo, tertanda Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu.

Berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait Jumat (23/8) pukul 16.00, pemerintah menyimpulkan bahwa meskipun situasi dan kondisi di beberapa kota dan kabupatan di Papua dan Papua Barat mulai berangsur-angsur pulih, tetapi distribusi dan transmisi informasi hoaks, kabar bohong, provokatif dan rasis masih terbilang tinggi. 

Setidaknya 33 konten dan total 849 tautan informasi hoaks dan provokatif terkait isu Papua telah diidentifikasi, divalidasi dan diverifikasi oleh Kementerian Kominfo hingga Jumat siang. Ke-33 konten serta 849 tautan konten hoaks dan provokatif tersebut disebarkan ke ratusan ribu pemilik akun media sosial Facebook, Instagram, Twitter dan Youtube. 

BACA JUGA: Kemkominfo Blokir Akses Internet di Papua

"Untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan Papua Barat, Kementerian Kominfo mengimbau warganet di seluruh tanah air untuk tidak ikut mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik yang masih diragukan kebenarannya atau yang terindikasi hoaks atau hasutan yang menimbulkan kebencian dan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan," bunyi pernyataan tersebut.

Kementerian Kominfo juga menerima pengaduan konten dari masyarakat melalui pesan whatsApp di nomor 0811 922 4545 atau email di aduankonten@mail.kominfo.go.id serta melalui akun twitter @aduankonten. "Pelapor hanya perlu menyertakan nama, tautan pengaduan dan tangkapan layar dari konten negatif atau hoaks yang ingin diadukan," pungkas Kementerian Kominfo dalam pernyataan tersebut. (adk/jpnn)


Pemerintah mengindentifikasi 33 konten dan total 849 tautan informasi hoaks dan provokatif terkait isu Papua dan Papua Barat.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News