Layanan Paspor Online Dihapus, Diganti Antrean Online

Layanan Paspor Online Dihapus, Diganti Antrean Online
Ilustrasi paspor. Foto: Radar Tarakan/JPNN

Jeda antara pembayaran pengurusan paspor dengan jadwal datang ke kantor imigrasi cukup lama. ’’Sudah bayar, tapi kok harus menunggu lama,’’ terang Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie saat dikonfirmasi kemarin.

Karena itulah, Imigrasi memutuskan menghentikan pendaftaran paspor online secara permanen. Sistemnya akan digantikan oleh antrean online.

Ditjen imigrasi membuat sebuah aplikasi bernama Antrian Paspor. Aplikasi itu sudah bisa diunduh di layanan Google Play Store bagi para pengguna ponsel android. Sementara, bagi pengguna iPhone, aplikasi itu belum tersedia di app store.

Pemohon juga bisa membuka website imigrasi.go.id dan memilih menu Layanan Antrian Paspor Online di bagian tengah laman utama web tersebut, kemudian melakukan registrasi.

’’Saat ini masih dalam tahap uji coba di Kanim Jakarta Selatan,’’ lanjut mantan Kadivhumas Polri itu. Artinya, ada tiga kantor layanan yang bisa diakses. Masing-masing Kanim Jaksel dan dua Unit Layanan Paspor di bawah koordinasi Kanim Jaksel.

Setelah memilih kantor layanan yang diinginkan, pemohon disodori pilihan tanggal untuk datang ke kantor layanan. Waktu layanan terbagi pagi dan siang, dengan kuota perhari berdasarkan aplikasi tersebut sekitar 400 pemohon.

Jawa Pos yang menjajal pilihan tanggal 30 Agustus mendapati kuota pagi tersisa 254 orang dan kuota siang 137 orang.

Setelah itu, pemohon dipersilakan memasukkan data identitas orang yang akan dibuatkan paspor. Untuk sekali antrean, pemilik akun bisa memasukkan hingga lima nama.

Seorang pria duduk termenung di kursi ruang tunggu kantor Imigrasi Jakarta Pusat kemarin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News