Layani Masyarakat, RSUD juga Harus Transparan

Layani Masyarakat, RSUD juga Harus Transparan
RSUD. Foto: dok.JPG

Pengelolaan RSUD Daya juga telah tersentuh program Makassar Sombere dan Smart City.

Warga Makassar bisa menghubungi call center 112 untuk mendapatkan pelayanan darurat dari RSUD Daya.

Informasi mengenai kamar rawat inap dapat diakses melalui call center 112.

Sementara itu, Asisten I Kabupaten Bojonegoro Djoko Lukito menyampaikan perubahan mendasar sistem pemerintahan di Kabupaten Bojonegoro dengan terbitnya Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2013 tentang Manajemen Inovasi Pembangunan Berbasis Partisipasi Publik.

"Sebelumnya 2008 pemerintahan berlangsung tertutup dan cenderung korup," kataa Asisten I Djoko Lukito.

Pemkab Bojonegoro juga mendorong partisipasi publik dalam proses pelayanan RSUD dr R Sosodoro Djatikoesoemo, Bojonegoro.

Itu dilakukan melalui SMS, surat keluhan masyarakat, surat pembaca di media cetak lokal dan radio, kotak saran, SMS dari telepon selular pejabat, dialog publik, dan open kontrak.

Upaya lain yang ditempuh Pemkab Bojonegoro dengan menjalin kerja sama antara pemerintah, masyarakat, akademisi, dan NGO.

Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto berbagi kiat Pencegahan dan Pengendalian Konflik Kepentingan (PPKK) di Rumah Sakit Umum Daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News