LBH Jakarta Anggap Jaksa Sering Tak Cermat Tangani Perkara

Ingatkan Kejaksaan Lakukan Pemeriksaan Tambahan Meski Berkas Sudah Lengkap

LBH Jakarta Anggap Jaksa Sering Tak Cermat Tangani Perkara
LBH Jakarta Anggap Jaksa Sering Tak Cermat Tangani Perkara

jpnn.com - ‎JAKARTA - LBH Jakarta melakukan pengamatan atas kecermatan jaksa penuntut umum dalam menyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti. Dari 42 kasus yang ditangani oleh LBH Jakarta, tidak satupun dilakukan pemeriksaan tambahan oleh penuntut umum.

Pengacara Publik LBH Jakarta, Ichsan Zikrie ‎menyatakan,‎ pemeriksaan tambahan harusnya tetap dilakukan oleh penuntut umum sekalipun berkas telah dinyatakan lengkap. Soal penuntut umum melakukan pemeriksaan tambahan diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Nomor B-536/E/11/1993.

Menurut Ichsan, tidak dilakukannya pemeriksaan tambahan bisa berpengaruh terhadap putusan hakim terkait perkara. Menurutnya, dari 42 kasus yang ditangani LBH, banyak yang mengandung unsur kriminalisasi hingga akh‎irnya berujung pada putusan bebas oleh pengadilan.

"‎Maka tidak adanya pemeriksaan tambahan telah membuktikan bahwa penuntut umum sering kali tidak cermat dalam menerima berkas perkara dan tidak memanfaatkan secara maksi‎mal kewenangan melakukan pemeriksaan tambahan untuk mengawasi hasil penyidik," kata Ichsan dalam‎ diskusi "Kado Ulang Tahun HUT Kejaksaan: Catatan Kinerja Kejaksaan oleh Koalisi Pemantauan Jaksa" di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Minggu (26/7).

Menurut ‎Ichsan, pemeriksaan tambahan dalam satu perkara menunjukkan bahwa penuntut umum baik dalam tahap prapenuntutan ataupun penuntutan benar-benar telah bertindak cermat ketika menangani suatu perkara.

"Penuntut umum baik dalam tahap prapenuntutan ataupun penuntutan benar-benar dituntut untuk secara cermat memerhatikan berkas perkara dan diberi kesempatan untuk melengkapinya dengan melakukan pemeriksaan tambahan," tandas Ichsan.(gil/jpnn)


‎JAKARTA - LBH Jakarta melakukan pengamatan atas kecermatan jaksa penuntut umum dalam menyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News