LBH Kecam Kebrutalan Polisi Bubarkan Demo

LBH Kecam Kebrutalan Polisi Bubarkan Demo
Ilustrasi pengamanan polisi

Ia mengatakan, meskipun telah dijelaskan peran keduanya sebagai pendamping, polisi tetap melakukan kekerasan tersebut.

Saat ini, Alghif menambahkan, keduanya sedang berada di Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan dalam keadaan memar dan luka-luka pada kepala, wajah, dan perut.

Bersama kedua pengacara atau asisten pengacara LBH Jakarta, itu terdapat pula 23 buruh yang ditangkap dan juga menjadi korban kekerasan kepolisian. "Mereka ditangkap dengan brutal, diseret, dipukul, bahkan hingga kepalanya robek. Tidak hanya badan, mobil komando buruh pun dirusak oleh polisi," Alghif menyesalkan.

Alghif juga menambahkan bahwa polisi telah melanggar pasal 19 Undang-undang nomor  2 tahun 2002 tentang Kepolisian dan pasal 11 Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Standar HAM Kepolisian. Menurutnya, dalam dua aturan itu, polisi dalam menjalankan tugasnya harus menjunjung tinggi HAM dan dilarang menggunakan kekerasan.

JAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum Jakarta  mengecam kebrutalan dan kekerasan oknum Polri  terhadap dua orang pengabdi bantuan hukum LBH

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News