Skandal Mobile 8: Prasetyo Bantah Pernah Sebut Nama Harry Tanoe

Skandal Mobile 8: Prasetyo Bantah Pernah Sebut Nama Harry Tanoe
Jaksa Agung, M. Prasetyo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak PT Mobile8 Telecom ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya tahun 2012 masih terus berjalan.  Kejaksaan Agung masih terus mendalami siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus ini. 

"Penyidikan masih terus berjalan," kata Jaksa Agung Prasetyo, Jumat (30/10).

Hanya saja Prasetyo membantah pernah menyebutkan nama Harry Tanoesoedibjo, mantan pemegang saham PT Mobile8 kala itu. "Saya belum pernah mengatakan nama HT,"  ungkap Prasetyo.

Yang jelas, ia menambahkan, siapapun yang dianggap mengetahui, mendengar, melihat pasti akan dimintai keterangan nanti. "Siapapun di belakangnya kami dalami," ujar mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung itu.

Sebelumnya, Ketua Tim Penyidik kasus tersebut, Ali Nurudin, mengatakan bahwa pada tahun 2007-2009, PT Mobile 8 Telecom telah melakukan perdagangan dengan salah satu distributornya yaitu PT Djaja Nusantara Komunikasi dalam bentuk produk telekomunikasi dalam jumlah Rp 80 miliar. 

Sebenarnya, kata dia, PT Djaya Nusantara Komunikasi tidak mampu untuk membeli barang tersebut dalam jumlah tersebut.

Dia mengatakan, sesuai keterangan  Eliana Djaya,  Direktur PT DNK, transaksi perdagangan tersebut hanyalah seolah-olah ada dan untuk kelengkapan administrasi pihak mobile 8 telecom akan mentransfer uang sebanyak Rp 80 miliar ke rekening PT DNK.

Pada Desember 2007 PT Mobile 8 Telecom telah mentransfer sebanyak dua kali masing-masing sebesar Rp 50 miliar dan Rp 30 miliar. Hal tersebut untuk mengemas seolah-olah terjadi transaksi perdagangan pihak PT Mobile 8, invoice dan faktur yang sebelumnya dibuatkan purchase order. "Jadi seolah-olah terdapat pemesanan barang dari PT DNK, yang faktanya PT DNK tidak pernah menerima barang dari PT Mobile 8 Telecom," paparnya. (boy/jpnn)

JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak PT Mobile8 Telecom ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya tahun 2012 masih


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News