LBH PSI Ungkap Kejanggalan Baru Kasus Anjing Dituduh Tularkan Rabies

LBH PSI Ungkap Kejanggalan Baru Kasus Anjing Dituduh Tularkan Rabies
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Sebelumnya Donna dijadikan Tersangka oleh Polda Sumut 1,5 tahun setelah laporan polisinya di Polsek Medan Tuntungan lalu naik ke Polrestabes Medan.

Kemudian Donna ditahan ketika akan memberikan keterangannya sebagai Terdakwa pada sidang 20 September 2023, di tengah proses persidangan.

Padahal Donna tidak pernah ditahan 2 tahun terakhir dan permohonan tidak ditahan dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada Juli 2023.

Rabies adalah penyakit zoonosis prioritas yang wajib dilaporkan dan ditangani terpadu oleh Kementerian Pertanian dan Kementerian Kesehatan.

Namun, mati lemas karena penyakit rabies dalam visum RS Bhayangkara Tk II Medan tidak pernah dilaporkan dan dicatat sebagai kasus rabies di Kemenkes.

"Kementan melalui Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan sudah observasi 16 hari (10-25 Juni 2021) dan menyatakan anjing Bogel bebas observasi penyakit menular rabies lalu memberikan Vaksin Anti Rabies 25 Juni 2021, dan anjingnya masih hidup 2 tahun lebih sampai saat ini. Sempat Vaksin Anti Rabies juga 19 Desember 2022," ujar Francine.

"Banyak kejanggalan dalam kasus ini. Kemenkes melakukan penyelidikan epidemiologi pada Juni 2021 dan tidak ada kasus Hewan Penular Rabies positif serta tidak ada kasus meninggal dunia akibat rabies atas nama Muhammad Reza Aulia. Dengan ditahannya klien kami di tengah proses persidangan seolah Yang Mulia Majelis Hakim berkeyakinan korban meninggal karena rabies sedangkan anjing Bogel tidak menggigit dan tidak rabies," tutup Francine. (dil/jpnn)

LBH PSI temukan kejanggalan baru, di tanggal 11 Juni 2021 Polsek Medan Tuntungan membuat laporan polisi dan meminta visum di tanggal yang sama


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News