Ledakan di Gedongair, Polisi Tetapkan Mustafa jadi Tersangka

Ledakan di Gedongair, Polisi Tetapkan Mustafa jadi Tersangka
Kapolda Lampung Irjen Suroso Hadi Siswoyo saat ekspose pekara ledakan di Gedongair, Lampung, kemarin. Foto Yuda Pranata/Radar Lampung.

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung resmi menetapkan Mustafa Zailani sebagai tersangka terjadinya ledakan di rumahnya di Jalan Bung Tomo, Gedongair, Tanjungkarang Barat (TkB), Bandarlampung.

Akibat ledakan besar itu, Umi Yani istri Mustafa harus menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Hi. Abdul Moeloek (RSUDAM). Dia menderita luka di daerah dagu dan leher.

Selain Umi, Mustafa dan Aulia, di dalam rumah itu ada juga empat anaknya. Salah satunya bernama Alwan, 19. Dan semuanya dinyatakan selamat dan tidak terluka.

Kapolda Lampung Irjen Suroso Hadi Siswoyo mengatakan, Mustafa diduga menyimpan, memiliki dan menguasai bahan peledak.

“Kami menetapkan tersangka MZ (Muatafa, Red) karena memiliki bahan peledak,” kata Suroso dalam ekspose di Mapolda Lampung, Senin (25/9).

Dilanjutkan, hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 1 Undang-Undang Darurat.

Yakni barang siapa yang membuat, menerima, menguasai, menyimpan dan mempergunakan amunisi bahan peledak, diancam paling berat dengan hukuman mati, seumur hidup dan penjara 20 tahun. (yud/ais)


Polda Lampung resmi menetapkan Mustafa Zailani sebagai tersangka terjadinya ledakan di rumahnya di Jalan Bung Tomo, Gedongair, Tanjungkarang Barat (TkB), Bandar


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News