Ledia Hanifa: Revisi UU ASN Pasti Jalan, Status Guru Honorer Harus Jelas

jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ledia Hanifa Amaliah meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memperjelas status guru honorer.
Dia berharap, dalam revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) diatus secara tegas bahwa guru honorer harus berubah status menjadi PNS atau PPPK.
Ledia Hanifa menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi guru yang tidak jelas statusnya.
"Revisi UU ASN pasti jalan pembahasannya. Dalam UU ASN, yang dikenal hanya PNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Nah, guru-guru honorer yang sampai sekarang masih mengabdi harus diperjelas statusnya," kata Ledia, dalam rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbud Nadiem Makarim secara daring, Senin (22/6).
Menurut Ledia, perlunya kejelasan status guru honorer agar tidak berseberangan dengan UU ASN.
Dengan bergulirnya revisi UU ASN, dia berharap, guru-guru honorer akan mendapatkan status ASN, yakni menjadi PNS atau PPPK.
Selain itu, lanjut anggota Komisi X ini, dalam revisi UU ASN, fungsi guru yang juga administrator harus diubah.
Guru merupakan profesi yang berbeda dengan administrator sehingga tidak boleh dibebani mengerjakan tugas administrasi.
Politikus PKS Ledia Hanifa Amaliah meminta Mendikbud Nadiem Makarim memperjelas status guru honorer, jadi PNS atau PPPK.
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi