Legalisasi Aborsi Timbulkan Kontroversi

Legalisasi Aborsi Timbulkan Kontroversi
Legalisasi Aborsi Timbulkan Kontroversi

jpnn.com - JAKARTA - Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Produksi menimbulkan kontreversi. Sejumlah kelompok mengecam dilegalisasinya aborsi dalam PP yang diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 21 Juli 2014 lalu. Namun ada pula yang setuju dengan aturan tersebut.

"Apapun alasannya, aborsi untuk menghilangkan nyawa orang saya sangat tidak setuju," ujar Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait pada koran ini kemarin (12/08).

Menurutnya, PP ini sangat bertentangan dengan undang-undang (UU) perlindungan anak yang telah ada sebelumnya. Dalam UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 1 itu, kata dia, secara tegas dikatakan bahwa negara menjamin keselamatan anak sedari di dalam kandungan hingga usia 18 tahun. "Otoritas hak hidup itu ada pada Tuhan," tandasnya.

Selain itu, PP ini pun dikatakannya dapat menciptakan celah untuk disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Sebab, pembuktian sang pasien melakukan aborsi karena korban pemerkosaan susah untuk dilakukan.

"Kalau pemerkosaan kan susah dibuktikan, tidak ada saksi. Jangan sampai PP ini memberi peluang bagi mereka yang tidak bertanggung jawab," urainya.

Kendati menentang, Arits tidak menutup mata dan hati untuk para korban pemerkosaan. Ia menuturkan, perlindungan terhadap mereka dapat dilakukan dengan cara pendampingan kejiwaan secara intensif.

Sementara itu untuk anak korban perkosaan yang sejatinya tidak diinginkan, dapat diambil alih oleh negara. "Bukannya malah membiarkan mereka diaborsi. Negara bisa mengambil alih mereka saat mereka lahir. Bukan malah dilegalkan diaborsi," tandasnya.

Berbeda dengan Komnas PA, lembaga negara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) justru sepakat dengan PP yang melegalkan aborsi itu. Menurut Ketua KPAI Asrorun Ni"am, PP ini dapat diterapkan jika syarat-syarat yang telah ditentukan dapat dipenuhi. Syarat tersebut antara lain, kedaruratan medis dan korban pemerkosaan.

JAKARTA - Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Produksi menimbulkan kontreversi. Sejumlah kelompok mengecam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News