Leica: PK Diajukan, Jaksa Melanggar UU

Ketua MA Harus Batalkan Putusan Majelis Hakim Agung

Leica: PK Diajukan, Jaksa Melanggar UU
Leica: PK Diajukan, Jaksa Melanggar UU
JAKARTA - Mantan Hakim Agung Prof Leica Marzuki berharap Ketua Mahkamah Agung (MA) Arifin Tumpak punya keberanian membatalkan Putusan Majelis Hakim MA yang telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus cessie Bank Bali yang melibatkan pengusaha Djoko Tjandra dan mantan Gubernur BI Syahrir Sabirin.

"Selaku Ketua Mahkamah Agung, Arifin Tumpak tidak boleh membiarkan Putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang berbentuk miscarriage of justice (MoJ) atau error in justice, hingga telah merampas hak-hak rakyat melalui sebuah kekuasaan yang jelas-jelas telah melanggar Pasal 263 ayat (1) Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketua MA, sesuai dengan tugas dan wewenangnya harus mencabut putusan itu," kata Leica, saat diskusi bertema "Pembaruan di MA, Sejauh Manakah?" di Pressroom II DPR RI, Jakarta, Kamis (23/7).

"Bayangkan, orang yang sudah dibebaskan, lalu dihukum kembali dengan upaya hukum luar biasa, atau PK yang diajukan oleh pihak yang tidak berhak menurut KUHAP, dalam hal ini jaksa atau institusi-institusi penegak hukum yang jadi representasi negara," lanjutnya.

Selain telah melanggar undang-undang, Keputusan Majelis Hakim MA itu sendiri menurut Leica, juga bertentangan dengan sikap hukum MA yang telah melarang jaksa untuk melakukan PK. "Mahkamah Agung sendiri yang melarang pihak jaksa untuk melakukan PK, dan pihak Mahkamah Agung pula yang melanggarnya melalui keputusan Majelis Hakim MA," tegasnya.

JAKARTA - Mantan Hakim Agung Prof Leica Marzuki berharap Ketua Mahkamah Agung (MA) Arifin Tumpak punya keberanian membatalkan Putusan Majelis Hakim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News