Leica: PK Diajukan, Jaksa Melanggar UU

Ketua MA Harus Batalkan Putusan Majelis Hakim Agung

Leica: PK Diajukan, Jaksa Melanggar UU
Leica: PK Diajukan, Jaksa Melanggar UU
Dia juga mempertanyakan posisi dan eksistensi Wakil Ketua Bidang Pengawasan Hakim MA sebagai institusi pengawasan internal, yang sama sekali tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan. "Mestinya Mahkamah Agung malu melihat kenyataan di mana masyarakat lebih mempercayai lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk mengawasi institusi dan kinerja Mahkamah Agung," tutur Leica lagi.

Terlepas dari lemahnya kontrol internal MA dan lebih percayanya masyarakat terhadap ICW, Leica juga menyerukan agar rakyat selaku pemegang kedaulatan bangsa ini mengawasi MA secara ketat. "Ini seruan untuk kita semua," ajaknya.

Menjawab pertanyaan, bagaimana seharusnya membersihkan lembaga peradilan di Indonesia, termasuk MA, Leica memberikan contoh ibarat membeli ikan dan dan menyapu tangga serta menangkap ular. "Kalau kita beli ikan, maka yang pertama sekali kita cium adalah kepalanya. Jika kita akan membersihkan tangga, maka yang pertama kali disapu adalah lantai paling atas, baru ke bawah. Demikian juga dengan menangkap ular, yang harus dipegang adalah kepalanya," kata Leica menjelaskan. (fas/JPNN)

JAKARTA - Mantan Hakim Agung Prof Leica Marzuki berharap Ketua Mahkamah Agung (MA) Arifin Tumpak punya keberanian membatalkan Putusan Majelis Hakim


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News