Lelaki di Cilegon Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri Berkali-Kali
Jumat, 13 Januari 2023 – 00:21 WIB
Perbuatan bejat itu kemudian dilakukan berulang kali dengan balasan pelaku memperbolehkan korban bermain hingga malam hari bersama temannya.
Namun, kasus itu akhirnya terungkap setelah diketahui oleh ibu korban, YI. Kemudian pelaku dilaporkan ke Polres Cilegon.
Pelaku pun langsung ditangkap dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Dalam kasus ini, pelaku sudah kami tahan dan terancam hukuman 15 tahun penjara," pungkas dia. (cuy/jpnn)
Polres Cilegon menangkap seorang pelaku pencabulan yang sudah mencabuli anak kandung sendiri.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- Polisi Gulung 6 Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Ciparay
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box