Lelaki di Cilegon Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri Berkali-Kali

Lelaki di Cilegon Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri Berkali-Kali
Ilustrasi kasus pencabulan atau tindakan asusila. Foto: Ricardo/JPNN com

Perbuatan bejat itu kemudian dilakukan berulang kali dengan balasan pelaku memperbolehkan korban bermain hingga malam hari bersama temannya.

Namun, kasus itu akhirnya terungkap setelah diketahui oleh ibu korban, YI. Kemudian pelaku dilaporkan ke Polres Cilegon.

Pelaku pun langsung ditangkap dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Dalam kasus ini, pelaku sudah kami tahan dan terancam hukuman 15 tahun penjara," pungkas dia. (cuy/jpnn)


Polres Cilegon menangkap seorang pelaku pencabulan yang sudah mencabuli anak kandung sendiri.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News