Lelaki Ini Biadab Banget, Anak Kandung Sendiri Diperkosa Berkali-Kali, Tuh Orangnya
Sabtu, 18 Februari 2023 – 00:12 WIB
"Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah satu per tiga dari masa hukuman karena pelaku merupakan orang terdekat atau masih keluarga korban," katanya.
Kepada petugas, melaku mengakui perbuatannya bejat-nya karena sudah lama bercerai dengan istrinya atau ibu kandung korban.
Sehingga dia melampiaskan kebutuhan biologisnya pada anak bungsunya sejak empat tahun terakhir.
"Saya sudah menyetubuhi anak saya sendiri sejak 2019 sampai sekarang. Awalnya saya ancam akan dibunuh menggunakan golok. Saya lakukan di rumah ketika anak-anak yang lain sedang tidak ada di rumah," katanya. (antara/jpnn)
Polres Cianjur menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap anak kandung sendiri. Pelaku bernama Dadang M (48) itu ditangkap tanpa perlawanan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
- Kabar Terbaru Tahanan Kabur Seusai Jalani Sidang di PN Cianjur
- Pemudik Dianjurkan Tak Lewat Jalur Jonggol dan Puncak II
- Polisi Menggencarkan Patroli ke Perkampungan dan Perumahan
- Otak Pelaku Pemerkosaan Siswi di Lampung Utara Ditangkap
- 7 Tahanan Kabur Seusai Jalani Sidang