Lembaga Perlindungan Data Pribadi Akan Sulit Menuntut Tanggung Jawab Pemerintah

Menurut Hemi, idealnya, lembaga perlindungan data pribadi harus dibentuk menjadi sebuah lembaga independen agar dapat terlepas dari intervensi dari cabang kekuasaan yang lain.
Hemi menjelaskan ketika lembaga yang memiliki otoritas terkait perlindungan data pribadi masyarakat menjadi subordinat cabang kekuasaan eksekutif yang langsung berada di bawah presiden, maka akan rentan terjadinya konflik kepentingan antarlembaga negara.
Selain itu, lembaga tersebut akan sulit untuk menagih tanggung jawab pemerintah seperti memberikan sanksi adminstratif ketika kebocoran data pribadi tersebut dialami oleh lembaga pemerintah.
Menurut Hemi, kasus kebocoran data pribadi yang terjadi selama ini tidak hanya menyasar penyelenggara sistem elektronik, namun juga dialami oleh institusi negara, lembaga negara, serta BUMN.
“Bahkan tidak menutup kemungkinan data masyarakat yang berada di tangan lembaga pemerintah juga dapat mengalami kebocoran terhadap data pribadi masyarakat yang dikelolanya,” pungkas Hemi.(fri/jpnn)
Hemi Lavour Febrinandez menilai beberapa ketentuan dalam UU PDP berpotensi menimbulkan masalah ke depan seperti pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Pendiri CSIS Sebut Pemerintahan Prabowo Perlu Dinilai Berdasarkan Pencapaian Nyata
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Pemerintah Klaim Utamakan Kepentingan Nasional dalam Negosiasi Dagang dengan AS
- DPR Bahas RUU Kepariwisataan, Apa Misinya?
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- Pemerintah Perlu Mengambil Langkah Konkret Untuk Mendorong Masuknya Arus Investasi Asing