Lengkapi Red Notice, KPK Kirim Sidik Jari Neneng

Lengkapi Red Notice, KPK Kirim Sidik Jari Neneng
Lengkapi Red Notice, KPK Kirim Sidik Jari Neneng
JAKARTA- Selangkah lagi, Neneng Sri Wahyuni akan bernasib sama dengan status yang pernah disandang suaminya, M Nazaruddi, yakni menjadi buronan interpol. Pasalnya, sidik jari tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Kemenakertrans ini sudah dikirim oleh KPK pada pihak interpol.

Wakil Ketua KPK M Jasin menyatakan, beberapa kelengkapan diantaranya sidik jari sudah dikirim. "Hari ini atau kemarin itu. Yang pasti, setelah menerima kabar, langsung dikoordinasikan," tutur Jasin di gedung KPK, Jumat (19/8).

Jasin menekankan, dengan dikirimkannya sidik jari Neneng, KPK sudah melengkapi semua persyaratan yang diminta interpol. "Tentunya kami sekarang bukan lagi menanti jawaban tapi langsung diteruskan. Tidak ada yang kurang lagi, tinggal sidik jari itu," tukasnya.

Seperti yang diketahui, Neneng diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada Minggu (14/8) dini hari saat konferensi pers kedatangan Nazaruddin dari Kolombia. Neneng disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

JAKARTA- Selangkah lagi, Neneng Sri Wahyuni akan bernasib sama dengan status yang pernah disandang suaminya, M Nazaruddi, yakni menjadi buronan interpol.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News