Lengkapi Red Notice, KPK Kirim Sidik Jari Neneng

Lengkapi Red Notice, KPK Kirim Sidik Jari Neneng
Lengkapi Red Notice, KPK Kirim Sidik Jari Neneng
Neneng disebut-sebut berperan penting dalam pemenangan PT Alfindo Nuratama Perkasa yang menjadi rekanan proyek dalam proyek senilai Rp 8,9 miliar tersebut. Kerugian negara dalam kasus itu diduga mencapai Rp 3,8 miliar.

Selain Neneng, KPK juga sudah menetapkan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Ditjen Pembinaan Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Transmigrasi (PM2KT), Timas Ginting, sebagai tersangka perkara dugaan korupsi proyek yang didanai APBN tahun 2008 itu.(gel/jpnn)

JAKARTA- Selangkah lagi, Neneng Sri Wahyuni akan bernasib sama dengan status yang pernah disandang suaminya, M Nazaruddi, yakni menjadi buronan interpol.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News