Lerai Tawuran, Bripda Angga Malah Dihadiahi Bacokan Celurit

Lerai Tawuran, Bripda Angga Malah Dihadiahi Bacokan Celurit
Lerai Tawuran, Bripda Angga Malah Dihadiahi Bacokan Celurit

jpnn.com - DEPOK – Anggota Unit I Yanwal Dit Sabhara Polda Metro Jaya, Bripda Angga Pranata dibacok tiga pemuda dengan menggunakan celurit saat berusaha melerai perkelahian antara dua kelompok di pertigaan Komplek Inkopad, Desa Kali Suren, Kecamatan Tajur Halang, Minggu (12/06) dini hari. Sementara tiga pelaku asal Kabupaten Bogor, yaitu Yerico, Cori, dan Jibel, berhasil ditangkap di rumah masing-masing beberapa jam pascakejadian tersebut. 

Peristiwa nahas itu, bermula ketika korban bersama tiga rekannya membeli makanan untuk sahur. Tiba-tiba, Bripda Angga melihat dua kelompok anak muda yang sedang tawuran. Anggota Unit I Yanwal, Dit Sabhara PMJ berusaha melerai perkelahahian kedua kelompok itu.

Namun, niat baiknya itu menghentikan keonaran itu justru berujung pembacokan. Tanpa disadari dari belangkangnya Yerico, Cori, dan Jibel datang dan langsung membacok punggung kiri korban. Dua sayatan senjata tajam itu pun langsung membuat anggota polisi ini roboh dan bersimbah darah.

Beruntung nyawa Bripda Angga terselamatkan setelah warga sekitar melarikannya ke Klinik Medika Kalisuren untuk mendapatkan perawatan. Akibat tebasan senjata tajam itu, korban harus dijahit empat jahitan pada bagian dalam, serta 12 jahitan di bagian luar. 

Kapolres Depok, AKBP Harry Kurniawan mengatakan, Yerico, Cori, dan Jibel dibekuk jajarannya di salah satu rumah kontrakan milik rekannya di wilayah Tajur Halang, pada Senin (13/06), pagi. Dibekuknya ketiga pemuda itu setelah salah satu warga di TKP mengenali salah satu pelaku pembacokan anggota polisi yang kerap membuat onar hingga memicu aksi tawuran antar pemuda di wilayah tersebut.

”Ketiganya kami tangkap saat tidur disebuah rumah kontrakan teman mereka. Pembacokan itu terjadi karena korban melerai aksi tawuran kelompok pemuda saat mau pulang habis beli lauk buat saur,” kata Harry kepada INDOPOS, Senin (13/6). 

Herry mengatakan, sebelum melerai tawuran Bripda Angga pun sempat berteriak jika dirinya anggota polisi dan meminta kedua kubu menghentikan aksi saling serang itu. Namun, himbaun itu tidak digubris malah menyerang korban menggunakan celurit. 

Atas perbuatannya, Yerico, Cori, dan Jibel dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Ketiga pemuda asal Kabupaten Bogor ini pun dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Ketiganya pun kini diperiksa anggota untuk membuktikan penyerangan Bripda Angga Pranata. (cok/dil/jpnn)


DEPOK – Anggota Unit I Yanwal Dit Sabhara Polda Metro Jaya, Bripda Angga Pranata dibacok tiga pemuda dengan menggunakan celurit saat berusaha


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News