Lestari Moerdijat: Perlu Gerakan Nasional untuk Bebas Kanker Serviks pada 2030

Lestari Moerdijat: Perlu Gerakan Nasional untuk Bebas Kanker Serviks pada 2030
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Perlu gerakan nasional dan political will pemerintah untuk merealisasikan peta jalan penanggulangan kanker serviks agar mencapai bebas kanker serviks pada 2030 di Indonesia.

“Pelaksanaan peta jalan bebas kanker serviks di Indonesia merupakan pekerjaan rumah bagi kita semua, karena banyak faktor yang mendorong terjadinya kanker serviks,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring Forum Diskusi Denpasar 12 bertema Peta Jalan Perempuan Indonesia Bebas Kanker Serviks, Rabu (13/1).

Dalam diskusi yang dimoderatori Arimbi Heroepoetri S.H., L.LM (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI Bidang Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah) itu menghadirkan Dr. (H.C.) dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG(K) (Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional/BKKBN), Prof. Andrijono Sp.OG (K) FER (Ketua Himpunan Onkologi Ginekologi Indonesia /HOGI), Aryanthi Baramuli Putri (Ketua Umum Cancer Information & Support Center/CISC) dan Didik Setiawan Ph.D Apt (Direktur Center for Health Economics Studies) sebagai narasumber.

Selain itu, juga menghadirkan Okky Asokawati, M.Psi (Ketua DPP Partai NasDem Bidang Kesehatan) dan Siswantini Suryandari (Wartawati Media Indonesia/Award Winning Journalist Bidang Kesehatan) sebagai penanggap.

Menurut Lestari, upaya vaksinasi dan merevisi regulasi usia pernikahan merupakan langkah yang berpotensi untuk mengatasi masalah kanker serviks di Indonesia.

UU No.16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang memberi batasan minimal usia perkawinan 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, masih membuka peluang pernikahan usia dini dengan alasan seizin orang tua.

Menurut Rerie, upaya judicial review terhadap sejumlah aturan yang masih membuka peluang terjadinya pernikahan dini harus segera dilakukan.

Berdasarkan kenyataan tersebut, tegas Rerie, upaya yang harus dilakukan saat ini adalah bagaimana kita bisa mengajak para pemangku kepentingan memaksimalkan pencapaian peta jalan bebas kanker serviks di Indonesia, dengan segera mengatasi sejumlah kendala yang ada.

Upaya yang harus dilakukan saat ini adalah bagaimana kita bisa mengajak para pemangku kepentingan memaksimalkan pencapaian peta jalan bebas kanker serviks di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News