Lesti Kejora Cabut Laporan, Komnas Perempuan Minta Polisi Lakukan Ini

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani meminta Polri untuk melanjutkan proses hukum kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka Rizky Billar.
Menurut Andy, kasus KDRT harus tetap dilanjutkan meski Lesti Kejora telah mencabut laporannya.
"(dilanjutkan) dengan maksud untuk memastikan kejadian serupa tidak berulang di kemudian hari," kata Andy Yentriyani di Jakarta, Senin (17/10).
Dia menegaskan bahwa pencabutan pelaporan tidak serta merta menghentikan proses hukum.
Sebab, kata dia, pelaku KDRT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU Penghapusan KDRT yang termasuk dalam kategori delik biasa, bukan delik aduan.
Komnas Perempuan juga meminta kepolisian dan masyarakat agar waspada dengan adanya potensi siklus kekerasan.
Pasalnya, dalam siklus kekerasan, korban, dan pelaku akan terus berputar dari kondisi tanpa kekerasan, ketegangan, ledakan kekerasan, dan rekonsiliasi.
"Namun dari waktu ke waktu, ledakan kekerasan dapat menjadi lebih intensif dan dapat menjadi sangat fatal dengan mengakibatkan luka yang serius hingga meninggal dunia," katanya.
Komnas Perempuan meminta polisi tetap melanjutkan proses hukum kasus KDRT dengan tersangka Rizky Billar, meski laporan dicabut Lesti Kejora.
- Komnas Perempuan Diminta Tak Intervensi Kasus Perceraian Baim dan Paula Verhoeven
- Alasan Paula Verhoeven Adukan Jubir Pengadilan Agama Jaksel ke Komnas Perempuan
- Turun dari Mobil Mewah Saat Menyambangi Komnas Perempuan, Paula Verhoeven Tampil Syar'i
- Paula Verhoeven Datangi Komnas Perempuan, Ada Apa?
- Suami Selebgram Adelia Septa Resmi Ditahan Polresta Bandung
- Suami Adelia Septa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT