Lewat Cara Ini, Kemenkop UKM Dukung Pembentukan Koperasi Disabilitas Pertama

Lewat Cara Ini, Kemenkop UKM Dukung Pembentukan Koperasi Disabilitas Pertama
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) menyerahkan surat keputusan (SK) pendirian Koperasi Pemasaran Tangguh Berdikari Indonesia, yakni koperasi disabilitas pertama di Indonesia. Foto dok KemenkopUKM

Selain itu, wirausaha penyandang disabilitas melalui koperasi dapat juga difasilitasi pendanaannya melalui Lembaga Penyaluran Dana Bergulir (LPDB) yang dimiliki KemenkopUKM maupun  dukungan pendanaan dari sektor perbankan, untuk mengembangkan usahanya.

“Saya yakin, sistem pendukung inilah yang diperlukan oleh penyandang disabilitas, agar mereka mampu untuk meningkatkan partisipasinya dalam perekonomian,” tambahnya.

Ketua Umum Yayasan Perempuan Tangguh Indonesia Myra Winarko menegaskan dalam pembangunan dan kemajuan sebuah negara, tidak boleh ada kelompok masyarakat yang tertinggal, terutama mereka yang selama ini memiliki keterbatasan terhadap akses ekonomi, penyandang disabilitas dan perempuan-perempuan yang hidup menanggung disabilitas.

“Kami percaya, gerakan ini akan membuat masyarakat kita lebih emansipatif. Memajukan kaum disabilitas bukanlah pekerjaan yang sederhana, dan tidak bisa sepenuhnya diserahkan pada pemerintah. Oleh karena itu, sejak awal Gerakan kami selalu melibatkan berbagai perusahaan yang kontributif dan memiliki pandangan yang sama dengan kami atau mendorong public private partnership,” katanya.

Merujuk pada data SUSENAS 2020, jumlah penyandang disabilitas Indonesia mencapai 28,05 juta orang, dan 22% di antaranya berada pada kelompok usia produktif.

Meski akses dan keterjangkauan pendidikan bagi penyandang disabilitas terus meningkat, tetapi hingga 2020, baru 72% penyandang disabilitas bekerja di sektor informal (Indeks Kesejahteraan Sosial 2020).

Padahal, pengembangan ketenagakerjaan disabilitas di sektor informal menjadi salah satu visi perekonomian inklusif.(chi/jpnn)


KemenkopUKM juga memiliki rencana untuk bekerja sama dengan Kemendikbudristek dalam merevitalisasi fungsi Sekolah Luar Biasa (SLB).


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News