Lewat Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Cegah Kerugian Negara Sebanyak Ini

Lewat Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Cegah Kerugian Negara Sebanyak Ini
Petugas Bea Cukai Kudus menyita rokok ilegal sebagai barang bukti yang tersimpan di sebuah gudang saat menggelar operasi yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Jepara. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Tim melakukan pemeriksaan dan menemukan 6 karton dan 1 karung yang berisi rokok batangan jenis SKM, serta 2 karton dan 2 karung yang berisi rokok jenis SKM yang belum selesai dikemas.

Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp 202,93 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 139,08 juta.

Seluruh rokok ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tak henti-hentinya, kami sangat berterima kasih atas partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan rokok ilegal," kata Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Moch. Arif Setijo Nugroho dalam keterangannya, Jumat (6/10).

Dua harap partisipasi aktif seperti ini juga memotivasi masyarakat di setiap daerah untuk mendukung Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal. (mrk/jpnn)

Bea Cukai Kudus berhasil menghindari kerugian negara ratusan juta rupiah melalui operasi Gempur Rokok Ilegal di Desa Bakalan dan Desa Banyuputih di Jepara


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News