Lewat Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Cegah Kerugian Negara Sebanyak Ini

Tim melakukan pemeriksaan dan menemukan 6 karton dan 1 karung yang berisi rokok batangan jenis SKM, serta 2 karton dan 2 karung yang berisi rokok jenis SKM yang belum selesai dikemas.
Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp 202,93 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 139,08 juta.
Seluruh rokok ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tak henti-hentinya, kami sangat berterima kasih atas partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan rokok ilegal," kata Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Moch. Arif Setijo Nugroho dalam keterangannya, Jumat (6/10).
Dua harap partisipasi aktif seperti ini juga memotivasi masyarakat di setiap daerah untuk mendukung Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Kudus berhasil menghindari kerugian negara ratusan juta rupiah melalui operasi Gempur Rokok Ilegal di Desa Bakalan dan Desa Banyuputih di Jepara
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya