Lewat Kegiatan Ini, Bea Cukai Ajak Para Calon Pekerja Migran Memahami Aturan Kepabeanan

Kegiatan dilaksanakan di Wisma Hijau, Depok, Jawa Barat pada Rabu (29/5).
“Dengan memahami ketentuan impor barang, para pekerja migran bisa memanfaatkan fasilitas yang diberikan negara ketika ingin melakukan importasi barang ke Indonesia, baik melalui barang kiriman, barang bawaan penumpang, atau pun barang pindahan saat kontrak kerja selesai,” harap Encep.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Bea Cukai menyampaikan beberapa hal terkait ketentuan dan prosedur impor dan ekspor yang relevan bagi para calon pekerja migran.
Terdapat empat pokok bahasan utama, yaitu barang kiriman, barang pribadi bawaan penumpang, pendaftaran IMEI, dan barang pindahan.
"Pada intinya, para calon pekerja migran kami ajak untuk memahami persyaratan yang harus dipenuhi agar mereka dapat memperoleh fasilitas yang disediakan," jelas Encep.
Sebagai contoh dalam skema barang kiriman, pekerja migran yang terdaftar di BP2MI dapat memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak untuk tiga kali pengiriman dalam setahun dengan nilai maksimal barang sebesar USD 500 untuk setiap pengiriman.
Selain itu, dalam skema pendaftaran IMEI, pekerja migran yang memenuhi syarat akan diberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas pendaftaran IMEI dengan batasan maksimal dua perangkat per penumpang untuk satu kali kedatangan dalam periode satu tahun.
"Kami berharap dengan pemahaman yang baik tentang prosedur kepabeanan, para pekerja migran dapat melaksanakan tugas mereka dengan lebih lancar dan meminimalisasi risiko yang mungkin timbul dalam proses kepabeanan," ujar Encep. (mrk/jpnn)
Bea Cukai mengedukasi para calon pekerja migran yang akan berangkat ke luar negeri agar memahami aturan kepabeanan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- 2.050 Karung Bawang Merah Diselundupkan dari Malaysia ke Bengkalis, Lihat
- Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di Sektor Kepabeanan Lewat Kolaborasi Lintas Instansi
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok & MMEA Ilegal Senilai Rp 870 Juta di Semarang
- Bea Cukai Fasilitasi Ekspor Perdana 29.460 Karton Sarden Kaleng Banyuwangi ke Afrika & UEA
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar