Lewat Kegiatan Ini, Bea Cukai Edukasi Calon Pekerja Migran Tentang Ketentuan Kepabeanan

Lewat Kegiatan Ini, Bea Cukai Edukasi Calon Pekerja Migran Tentang Ketentuan Kepabeanan
Petugas Bea Cukai mengedukasi para calon pekerja migran Indonesia tentang aturan kepabeanan pada kegiatan Orientasi Pra-Pemberangkatan (OPP). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) secara kontinu mengedukasi para calon pekerja migran yang hendak berangkat ke luar negeri.

Edukasi diberikan melalui kegiatan Orientasi Pra-Pemberangkatan (OPP) dengan menekankan beberapa ketentuan kepabeanan yang nanti akan kerap dijumpai oleh para pekerja migran nanti.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar menjelaskan kegiatan OPP harus secara kontinu digelar, karena para calon pekerja migran butuh pengetahuan ini.

Seperti yang berlangsung di Surabaya pada Kamis (31/08), Bea Cukai Juanda hadir di tengah para calon pekerja migran yang hendak berangkat ke luar negeri dalam rangkaian OPP bersama BP3MI Provinsi Jawa Timur.
Diikuti lebih 50 peserta dengan tujuan Malaysia, Singapura, Hongkong dan Taiwan, Bea Cukai Juanda menyosialisasikan ketentuan ekspor dan impor barang bawaan penumpang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017.

Ada beberapa barang yang perlu diperhatikan saat hendak berangkat ke luar negeri, di antaranya perhiasan untuk diperdagangkan, barang bawaan yang akan dibawa kembali ke Indonesia, uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lainnya (IPL), serta barang ekspor yang terkena bea keluar.

“Jika membawa barang-barang tersebut, segera hubungi Bea Cukai sebelum keberangkatan untuk pembuatan surat pemberitahuan membawa barang (SPMB) guna menghindari pemungutan pajak saat kembali ke Indonesia, dan ini gratis,” pesan Encep.

Dalam PMK Nomor 199/PMK.010/2019 juga dijelaskan bahwa barang kiriman dari luar negeri dengan nilai pabean hingga USD 3 akan bebas bea masuk dan dikenai PPN.

Sementara itu, barang dengan nilai lebih dari USD 3 hingga USD 1.500 akan dikenai bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN 11 persen.

Bea Cukai secara kontinu mengedukasi calon pekerja migran tentang ketentuan kepabeanan melalui kegiatan OPP yang dilaksanakan bekerja sama dengan BP3MI

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News