Lewat UU Cipta Kerja, Sektor Industri Non-Migas Diprediksi Bangkit Tahun Depan
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian (Kemenprin) Ignatius Warsito memproyeksi pada 2021 sektor industri pengolahan non-migas bakal pulih dan bangkit tumbuh positif.
Hal ini karena perbaikan iklim investasi dan optimisme utilitas di sektor industri karena disahkannya UU Cipta Kerja.
“Tahun depan diharapkan bisa merecovery pertumbuhan minus sektor ini. Karena melihat kebijakan dan lahirnya UU Cipta Kerja berdampak sangat positif pada iklim investasi maupun optimisme utilitas sektor industri,” kata Warsito dalam diskusi daring bertajuk Pengesahan UU Cipta Kerja dan Implikasinya terhadap KEK dan Percepatan Proyek Strategis Nasional, Jumat (4/12).
Menurut Warsito itu kabar baik lantaran sektor industri menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Sektor industri selama ini memberikan sumbangsih signifikan pada pertumbuhan ekonomi nasional dan serapan pada pekerja. Untuk itu, Warsito menyambut baik dengan disahkannya UU Cipta Kerja ini.
“Kementerian Perindustrian sangat mengapresiasi terbitnya UU Cipta Kerja. Karena dengan memudahkan berusaha dan perbaiki iklim investasi akan menyebabkan percepatan penggerakan investasi di sektor industri dan menciptakan lapangan kerja di sektor industri,” katanya.
Apalagi saat ini, katanya, akibat dampak wabah covid-19 ada 9,77 juta angkatan kerja yang menganggur dan sebagian besar pekerja yang dirumahkan (5 jutaan) itu dari sektor industri.
Warsito membeberkan tiga urgensi dengan dihadirkannya UU Cipta Kerja.
UU Cipta Kerja berdampak sangat positif pada iklim investasi maupun optimisme utilitas sektor industri.
- Hannover Messe 2024, Dirut Pertamina Tegaskan Target 25 Persen Pemimpin Perempuan
- Keripik Tempe Rohani jadi Oleh-Oleh Khas yang Sukses Kembangkan Usaha Berkat Pinjaman BRI
- UU Cipta Kerja Wujudkan Ekonomi Indonesia Lebih Inklusif
- Mudahkan Perizinan Dasar Berusaha, UU Cipta Kerja Pacu Pertumbuhan Ekonomi 2024
- Bea Cukai Purwokerto Dorong Pengembangan Industri Hasil Tembakau di Purbalingga
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat kepada Produsen Barang Plastik Lembaran